Hukum Wanita Menghilangkan dan Mencukur Bulu Wajah
HUKUM SEORANG WANITA MENGHILANGKAN DAN MENCUKUR BULU-BULU WAJAH (ALIS, BULU MATA DAN BULU-BULU HALUS LAINNYA)
Oleh
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani
Pertanyaan
Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani ditanya : Ada seorang wanita yang menghilangkan dan mencukur bulu-bulu wajah (alis, bulu mata dan bulu-bulu halus lainnya). Apakah ketika itu wanita tersebut wajib menutup wajahnya ?
Jawaban.
Ya ! Wanita tersebut wajib menutup wajahnya. Mencukur bulu-bulu wajah ini merupakan perbuatan haram, sehingga wajib ditutup dengan cara menutup wajah tersebut.
Tapi dalam hal ini ada yang mengatakan bahwa mencabut bulu-bulu wajah itu boleh apabila hanya sedikit. Jika pendapat ini benar, maka tidak wajib menutup wajah. Pendapat yang kuat menurut saya adalah mencabut bulu-bulu wajah itu mutlak diharamkan walaupun sedikit.
Dalilnya adalah sabda Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ
“Allah melaknat perempuan-perempuan yang mencukur alis dan perempuan-perempuan yang minta dicukur alisnya”
Di akhir hadits ini diterangkan kenapa perempuan-perempuan tersebut dilaknat. Yaitu karena merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.
Hadits ini menegaskan bahwa perempuan-perempuan tersebut dilaknat karena merubah ciptaan Allah, bukan masalah mencukur sedikit atau banyak. Jadi seandainya ada seorang wanita mencukur sedikit saja alisnya, dia pasti akan mendapat laknat. Karena dia telah melakukan perbuatan yang diancam laknat.
Hari ini ada sebagian ulama yang hanya mengharamkan mencukur alis saja. Sebagian ulama lain hanya mengharamkan mencukur bulu-bulu wajah saja. Sedangkan yang benar adalah mengamalkan hadits secara mutlak yaitu dua-duanya haram.
Maka tidak boleh bagi wanita ; apalagi laki-laki untuk mencabut (mencukur) bulu badannya, kecuali bulu-bulu yang memang disuruh mencukur (bulu kemaluan, bulu ketiak dan sebagian kumis). Hal ini berdasarkan dalil umum di atas yaitu dilarang merubah ciptaan Allah.
Ada sebuah kasus, misalnya seorang wanita yang lengannya berbulu. Dan suaminya tidak suka karena menganggap itu jelek. Dalam keadaan seperti ini bolehkan wanita tersebut mencukur bulu-bulu lengannya tersebut ? Jawabnya adalah : Tidak boleh, karena ini termasuk merubah ciptaan Allah. Dan ia harus ridha dengan bulu-bulu ciptaan Allah itu dan tidak merubahnya dengan cara mencukur, kecuali mencukur bulu-bulu yang dianjurkan yaitu bulu ketiak, bulu kemaluan dan lain-lain.
Sebagian wanita hari ini banyak yang tergoda dengan rambut palsu. Mereka membolehkan hal ini dengan alasan berhias untuk menyenangkan suami. Padahal hadits di atas jelas-jelas melarang hal ini. Bunyi terusan hadits tersebut adalah.
لَعَنَ اللَّهُ النَّا مِصَاتِ و الْمُتَنَمِّصَاتِ ….. لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah melaknat wanita-wanita yang mencabut bulu, Allah melaknat orang yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”
Disebutkan dalam As-Shahih bahwa ada seorang wanita datang kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam, dan mengatakan bahwa anaknya telah dinikahi oleh seorang laki-laki tapi kemudian rontok rambutnya. Wanita tersebut bertanya bolehkah anaknya menyambung rambut dengan rambut lain ? Lalu beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata.
لَعَنَ اللَّهُ الوَاصِلاَتِ وَالْمُسْتَوْ صِلاَتِ
“Allah melaknat wanita yang menyambung rambut, dan yang minta disambung rambutnya”
Sebagian orang mengatakan bahwa yang haram adalah khusus mencukur alis dan merenggangkan gigi. Pengkhususan seperti ini sama sekali tidak benar. Karena mencukur alis dan merenggangkan gigi itu bukan pengkhususan tapi bagian dari dalil umum bahwa Allah melaknat wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah dengan alasan keindahan/kecantikan.
Dari kalimat terakhir ini kita bisa mengambil dua kesimpulan penting.
Pertama.
Perubahan yang dilaknat adalah perubahan untuk memperindah dan mempercantik diri. Tapi, jika perubahan tersebut untuk menolak kemudharatan (karena gatal-gatal, alergi, dll) maka hal ini tidak apa-apa untuk dilakukan.
Kedua.
Sabda beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam : Wanita-wanita yang merubah ciptaan Allah, mencakup semua jenis perubahan. Berupa apapun perubahan itu. Kecuali perubahan yang disyariatkan.
Dan harus diperhatikan, bahwa ini merupakan hukum yang umum bagi wanita dan laki-laki. Sebagian laki-laki tumbuh bulu rambut di bagian atas kedua pipinya, kemudian mereka mencukurnya. Hal ini termasuk yang dilarang oleh hadits di atas. Sebab itu, semua termasuk ciptaan Allah, dan ciptaan Allah itu pasti baik, sebagaimana disebutkan dalam hadits bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seorang laki-laki yang memanjangkan sarungnya, lalu beliau berkata padanya : “Angkatlah sarungmu!”, ia berkata : “Wahai Rasulullah sesungguhnya kedua betisku teramat kecil”, maka beliau berkata : “Semua ciptaan Allah itu baik”.
[Disalin dari kitab Majmu’ah Fatawa Al-Madina Al-Munawarah, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Albani, Penulis Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani, Penerjemah Adni Kurniawan, Penerbit Pustaka At-Tauhid]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/1776-hukum-wanita-menghilangkan-dan-mencukur-bulu-wajah.html